Seorang narapidana kasus terorisme menjalani pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung. Pembebasan disaksikan tim Densus 88.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma'ruf Prasetyo Hadianto yang menyatakan bahwa narapidana atas nama Gunawan Dwi Rianto alias Salim alias Nashir alias Dwi alias Yudha, warga Cilincing, Jakarta Utara dibebaskan pada Jumat (18/7).
Pembebasan bersyarat ini dinyatakan sudah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1177.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 16 Juli 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Napiter ini kami serahkan secara resmi kepada petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kediri untuk proses pembimbingan dan pengawasan. Gunawan juga diantar tim dari Densus 88 Antiteror menuju alamat tempat tinggalnya sesuai prosedur keamanan," kata Ma'ruf.
Menurutnya, sebelum menjalani pembebasan bersyarat, napiter telah mengikuti rangkaian program deradikalisasi yang dilakukan oleh Lapas Tulungagung dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Selama menjalani pembinaan, Gunawan dinilai mengalami perkembangan yang cukup baik dan bersedia kembali ke pangkuan NKRI melalui ikrar setia pada 14 Mei 2025.
"Kami bersyukur karena Gunawan telah menyatakan ikrar NKRI dan menunjukkan sikap kooperatif dalam setiap tahapan program deradikalisasi. Harapan kami, ia bisa kembali ke masyarakat dengan membawa semangat baru untuk hidup damai dan produktif," ujarnya.
Selama di dalam lapas, napiter cukup terbuka dan mau bergaul dengan warga binaan lain. Ia juga mengikuti berbagai kegiatan pembinaan yang digelar di dalam lapas.
Sementara itu Gunawan menyambut baik pembebasannya. Ia mengaku kaan kembali ke masyarakat dan hidup damai seperti masyarakat lainnya.
"Saya bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada semua pihak, terutama petugas Lapas Tulungagung yang telah membina saya dengan pendekatan yang manusiawi. Saya sadar akan kesalahan masa lalu dan berkomitmen untuk hidup damai," kata Gunawan.
Dari catatan Lapas Kelas IIB Tulungagung, Gunawan Dwi Rianto masuk ke Lapas Tulungagung sejak 7 November 2024. Ia merupakan anggota jaringan NII yang mendapat vonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.
(dpe/hil)