Satu Napi Korupsi di Rutan Bima Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

Satu Napi Korupsi di Rutan Bima Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

Rafiin - detikBali
Rabu, 13 Agu 2025 15:42 WIB
Kantor Rutan Kelas IIB Raba Bima, NTB. (Dok. Rafiin/detikBali)
Foto: Kantor Rutan Kelas IIB Raba Bima, NTB. (Rafiin/detikBali)
Bima -

Menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raba Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengusulkan sebanyak 348 narapidana (napi) mendapat remisi. Satu orang dari ratusan yang diusulkan mendapat remisi umum dan remisi dasawarsa itu adalah napi kasus korupsi.

Kepala Rutan kelas II B Raba Bima, Tajudinur, mengatakan napi yang mendapat remisi merupakan sebagian besar dari jumlah total 523 warga binaan per 1 Agustus 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 348 warga binaan yang memenuhi syarat diusulkan mendapat remisi," ucap Tajudinur kepada detikBali, Rabu, (13/8/2025).

Tajudinur mengaku 348 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi umum HUT Kemerdekaan RI, yakni 150 orang. Perinciannya 122 orang napi pidana umum, 27 orang narkotika, dan satu napi tipikor.

ADVERTISEMENT

"Jumlah remisi atau pengurangan hukuman yang diusulkan dari satu bulan sampai maksimal enam bulan," ujarnya.

Sementara sisanya, sebanyak 198 orang diusulkan menerima remisi dasawarsa. Mereka terdiri dari 183 orang atas pidana pokok dan 15 orang atas pidana subsider.

Ia menjelaskan remisi dasawarsa merupakan pengurangan masa pidana sebesar 1/12 dari pidana pokok, dengan maksimum pengurangan selama tiga bulan. Remisi ini juga berlaku untuk pidana pengganti denda (subsider), dengan perhitungan yang sama.

"Pemberian remisi dasawarsa yang dilakukan setiap 10 tahun sekali," bebernya.

Ia mengaku usulan remisi telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Usulan remisi melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Pemberian remisi ini direncanakan pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan HUT ke-80 Kemerdekaan RI," beber Tajudinur.

Ia memastikan pemberian remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Termasuk tidak pernah mendapat sanksi disiplin berat selama menjalani masa pidana.

Tajudinur menambahkan remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan aktif.

"Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tapi juga bentuk kepercayaan dan dorongan moral agar warga binaan terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat," pungkasnya.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads