Sebanyak 3 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Malang dinyatakan bebas. Mereka bebas dari hukuman usai mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Amnesti adalah bentuk penghapusan kekuatan hukum atas suatu tindak pidana yang diberikan presiden. Dalam pemberian amnesti, status pidana dan hukuman yang bersangkutan dihapus sepenuhnya.
Amnesti ini diberikan untuk tindak pidana tertentu dan bukan tindak pidana berat serta terpenuhi unsur kemanusiaan. Seperti pengguna narkoba dengan kepemilikan di bawah 1 gram hingga napi usia di atas 70 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 3 narapidana yang bebas ini, 2 di antaranya berinisial KR dan YT dari Lapas Kelas I Malang. Sedangkan 1 lagi berinisial J dari Lapas Perempuan kelas II A.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji mengatakan 2 narapidana KR dan YT terjerat kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak (PPA). Mereka masuk persyaratan kategori kemanusiaan karena memiliki riwayat penyakit skizofrenia.
"Proses pembebasan ini dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Semoga hal ini menjadi awal yang baik untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang baik," ungkap Teguh, Minggu (3/8/2025).
Dia menambahkan bahwa pemberian amnesti kepada WBP sesuai dengan amanat Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada 1 Agustus 2025.
Terpisah, Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Yunengsih menyampaikan untuk satu narapidana berinisial J mendapat amnesti karena mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta kondisi kesehatan.
"J yang berusia 74 tahun ini divonis pidana 4 tahun penjara atas kasus pemalsuan surat atau keterangan palsu. Dalam proses pemberian amnesti ini dilakukan secara transparan dan tanpa dipungut biaya," katanya.
(dpe/abq)