NF (35) warga Bantul terancam penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar usai terciduk mengoplos isi gas elpiji 3 kilogram ke gas nonsubsidi 12 kilogram.
Satreskrim Polres Karanganyar mengungkap dugaan tindak pidana pengalihan isi gas subsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi secara ilegal. Tiga orang ditangkap petugas.