Polres Klaten menggerebek dua tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Klaten. Selain di Desa Daleman, Kecamatan Tulung, polisi juga menindak penimbun di Kecamatan Kemalang, Klaten.
"Ada dua kasus, kasus pertama kami ungkap tanggal 7 April 2026 pukul 12.00 WIB di TKP Desa Kemalang, Kecamatan Kemalang. Dengan tersangka W, laki-laki, umur 44 tahun," ungkap Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi kepada wartawan di Mapolres Klaten saat konferensi pers, Rabu (6/5/2026) siang.
Dijelaskan Faruk, dari tangan tersangka W itu diamankan barang bukti berupa satu unit mobil yang dimodifikasi. Mobil tersebut sudah dimodifikasi pada tangki BBMnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kendaraan tersebut sudah dimodifikasi dengan ditambahi volume tangkinya di bagian bawah. Kemudian barcode Pertamina, dua galon berisi 15 liter, lima buah jeriken kapasitas 30 liter, galon isi solar lima liter dan satu corong plastik," terang Faruk.
"Keuntungan yang didapat tersangka ini Rp 1 juta setiap bulannya dan sudah berlangsung satu tahun. Barang bukti total enam galon dengan solar 180 liter," lanjut Faruk.
Ditambahkan Faruk, untuk pengungkapan kedua dilakukan Sat Reskrim Polres Klaten hari Senin tanggal 4 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Pengungkapan di Dusun Padan, Desa Daleman, Kecamatan Tulung itu atas laporan masyarakat.
"Dari laporan masyarakat yang menginformasikan ada penimbunan BBM bersubsidi jenis solar, Sat Reskrim langsung bergerak dipimpin Kasat Reskrim berhasil mengamankan barang bukti dua tersangka. Dua tersangka inisial BGP (30) laki-laki, warga Pucangan, Banyudono, Boyolali," papar Faruk.
Tersangka BE, terang Faruk sebagai pelaku utama penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. Dari penangkapan itu ditangkap pengepul berinisial YS (50) warga Laweyan, Surakarta.
"Pengepul berinisial JS (50) warga Laweyan, Surakarta. Kepada para tersangka kita tersangkakan dengan pasal 40 ayat 9 UU no 6 tahun 2023 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar, "kata Faruk Rozi.
"Barang bukti yang diamankan 137 galon berisi solar subsidi dengan total 2.055 liter. Barang bukti lain tiga unit kendaraan angkut, " pungkas Faruk.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa menjelaskan dua kasus di Kemalang dan Tulung tidak saling terkait. Ketiga tersangka sudah ditahan.
"Tersangka sudah kita tahan. Tersangka dari Kemalang dan Tulung tidak terkait tapi dua tersangka di TKP Tulung merupakan jaringan, " kata Taufik kepada wartawan.
Sebelumnya diberitakan, Polres Klaten menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. Lokasinya di Desa Daleman, Kecamatan Tulung, Klaten.
"Betul (Polres menggerebek penimbun BBM solar subsidi di Desa Daleman, Kecamatan Tulung)," kata Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi saat dimintai konfirmasi detikJateng, Selasa (5/5).
Namun, Faruk belum menjelaskan secara detail terkait penimbunan solar tersebut. Sementara itu warga yang ditemui di sekitar lokasi juga membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
"Ya tapi itu kejadiannya sudah kemarin Mas. Lokasi di rumah tengah kampung situ (menunjuk Dukuh Padan, Desa Daleman, Kecamatan Tulung)," kata seorang pria yang ditemui detikJateng di jalan selatan Dukuh Padan.
"Lokasinya itu lho, masuk kampung nanti tepi jalan," imbuh dia.
Kepala Desa Daleman, Kecamatan Tulung, Mursito juga mengonfirmasi kabar penggerebekan tersebut. Dia bilang kejadiannya pada Senin (4/5) jam 10.00 WIB.
"Gaktahu pasti,turene(katanya) jam 10.00 WIB. Kita belum dapat laporan dari ketua RT atau RW-nya," kata Mursito kepada detikJateng.
(apl/aku)
