Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Langkah strategis ini dilakukan guna mengejar target pemenuhan 30 persen luas RTH di Kota Bogor pada tahun 2031 mendatang.
Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Bogor pada Selasa, 5 Mei 2026, Panitia Khusus (Pansus) RTH menekankan pentingnya harmonisasi regulasi. Hal tersebut bertujuan agar aturan ini menjadi instrumen hukum yang nyata, bukan sekadar dokumen administratif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan evaluasi pada tahun 2025, realisasi RTH publik di Kota Bogor masih berada di angka 4,47 persen hingga 5,77 persen. Angka tersebut dinilai masih cukup jauh dari target nasional, yakni sebesar 20 persen untuk RTH publik dan 10 persen untuk RTH privat.
Ketua Pansus Raperda RTH, Devie Prihartini Sultani, menyatakan bahwa sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, menjadi prioritas utama dalam penyusunan regulasi ini.
"Kita perlu melakukan langkah percepatan strategis. Naskah Raperda ini harus segera disinkronkan dan diharmonisasi dengan tingkat provinsi agar target 30 persen di tahun 2031 bukan sekadar wacana," ujar Devie dalam keterangan yang diterima detikJabar, Kamis (7/5/2026).
Salah satu poin krusial dalam pembahasan kali ini adalah perubahan mekanisme sanksi. Mengikuti kerangka UU Cipta Kerja, sanksi pidana kurungan bagi pelanggar aturan RTH kini dihapuskan dan dialihkan menjadi sanksi administratif yang bersifat lebih progresif.
Pelanggar akan dikenakan tindakan mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga denda administratif. Selain itu, muncul mekanisme konversi pelanggaran yang mewajibkan pihak pelanggar untuk membangun RTH pengganti.
"Pemanfaatan RTH tidak boleh mengganggu fungsi ekologis, sosial, and publik. Setiap perubahan fungsi atau luasan wajib memperoleh persetujuan Pemerintah Daerah dan wajib disertai penggantian lahan RTH dengan luas yang sepadan," tegas Devie.
Mengingat keterbatasan lahan di Kota Bogor, lanjutnya, Raperda ini juga akan mengatur strategi inovatif seperti joint claim lahan konservasi milik negara. Selain itu, akan diberikan insentif bagi masyarakat atau pengembang yang menerapkan konsep penghijauan vertikal (vertical garden) serta taman atap (rooftop garden).
Di sisi lain, DPRD juga menyoroti permasalahan penyempitan sempadan sungai akibat keberadaan bangunan liar. Pansus mendorong adanya integrasi sistem perizinan yang ketat antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Harus ada integrasi sejak tahap perencanaan tapak. Jangan sampai izin keluar, tapi fungsi RTH-nya terabaikan," katanya.
Sebagai tindak lanjut, Bagian Hukum dan Tim Teknis akan melakukan revisi terhadap Naskah Akademik serta Batang Tubuh Raperda untuk menyempurnakan indikator teknis minimal, seperti standar jumlah pohon dan tata cara perhitungan RTH vertikal.
Dinas terkait juga diminta untuk segera menyusun draf Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan. Dengan regulasi yang lebih kuat, Kota Bogor diharapkan mampu bertransformasi menjadi kota yang lebih hijau, sehat, serta tangguh dalam menghadapi bencana.
(orb/orb)
