Kejaksaan Negeri Batam menetapkan pegawai berinisial R sebagai tersangka korupsi kredit fiktif di PT Pegadaian, dengan potensi kerugian negara Rp 3,9 miliar.
Perangkat Desa Ploso diduga korupsi KUR mikro, merugikan negara Rp1,6 miliar. Dua tersangka telah ditetapkan, kasus ini terungkap setelah pengakuan warga.