Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan masih memburu salah satu tersangka korupsi kredit usaha rakyat (KUR) mikro pada salah satu bank unit di Tegalombo, Pacitan. Tersangka itu merupakan Perangkat Desa Ploso.
Kasi Intelijen Kejari Pacitan Yusaq Djunarto mengatakan ada dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi itu. Mereka adalah SLS dan SYN.
SLS sendiri telah diamankan. Sementara SYN hingga saat ini masih diburu dan belum dapat diungkap dimana keberadaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka SYN masih dalam proses (pengamanan). Keberadaannya belum bisa kami sampaikan, nanti ada waktunya," ujar Yusaq saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (20/4/2025).
Yusaq menyebut kerugian negara akibat korupsi itu ditaksir mencapai Rp1,6 miliar.
"Kasus korupsi ini terjadi selama dua tahun pada kurun waktu 2020 hingga 2022, lalu terungkap di tahun 2024," bebernya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengakuan 47 warga Desa Ploso yang menerima tagihan pinjaman dari bank dengan nominal mencapai miliaran rupiah. Padahal mereka sama sekali tidak pernah meminjam uang dengan nominal fantastis.
Ternyata, salah satu tersangka yakni SYN disebut memanfaatkan jabatannya sebagai perangkat desa untuk melancarkan aksinya. Ia mencatut nama warga dan mengajukan pinjaman fiktif.
Pinjaman fiktif itu diajukan lewat program KUR. Selain itu tersangka juga diduga melakukan pemalsuan dokumen demi melancarkan aksinya, seperti memalsukan Surat Keterangan Usaha (SKU).
(dpe/fat)