Jika sertifikat tanah hilang, jangan panik! Anda bisa meminta penggantian ke BPN dengan syarat membuat pengumuman di media untuk mencegah sertifikat ganda.
Kementerian PPN/Bappenas mengakui sertifikat hak pakai salah satu gedungnya hilang. Mereka telah melaporkan kehilangan dan mengumumkan melalui iklan di koran.