Ara Bantah Bakal Larang Warga Punya Rumah Lebih dari Satu

Ara Bantah Bakal Larang Warga Punya Rumah Lebih dari Satu

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Jumat, 20 Jun 2025 18:45 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (kedua kanan) bersama Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa (kedua kiri) menyampaikan keterangan usai penandatanganan nota kesepahaman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Nota kesepahaman tersebut mengenai pertukaran informasi, data, pencegahan tindak pidana korupsi, pemanfaatan barang rampasan, dan sosialisasi antikorupsi.
Menteri PKP Maruarar Sriait/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Belakangan muncul isu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) akan membuat aturan yang menghambat orang memiliki lebih dari satu rumah. Hal ini pun dibantah dengan tegas oleh Ara.

Ara mengatakan ada pihak yang menyebut dirinya membuat aturan satu orang tidak boleh memiliki lebih dari satu rumah. Ia meluruskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan tidak pernah ada rancangan aturannya.

"Ada yang menyampaikan saya membuat aturan untuk rumah tidak boleh lebih dari satu gitu ya. Nah itu tidak benar, itu aja ya. Tidak ada aturan dan tidak ada pikiran seperti itu. Tidak benar ya," ujar Ara kepada awak media di Kantor Bappenas, Jl. Taman Suropati Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, tidak ada masalah bagi seseorang jika memiliki lebih dari satu rumah. Ia juga mengaku tidak ada pikiran untuk membuat aturan seperti itu.

"Tidak ada pikiran dan aturan dan apapun yang sedang dirancang untuk membuat satu orang hanya boleh memiliki satu rumah. Tidak ada itu. Tidak benar," katanya.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari Antara, sebelumnya Ara mengungkap sedang merancang aturan untuk mencegah satu orang mempunyai lebih dari satu rumah, sehingga berpotensi jadi objek investasi. Hal itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (18/6) lalu.

"Kami sekarang sedang mempersiapkan, dan mendiskusikan masukan-masukan untuk rancangan buat Undang-Undang Perumahan," ujar Ara dikutip dari Antara, Jumat (20/6/2025).

Pernyataan itu disampaikan Ara ketika ditanya wartawan tentang langkah Kementerian PKP untuk mencegah setiap orang mempunyai lebih dari satu rumah, dan menganggapnya sebagai objek investasi.

Sementara itu, ia menyebut rancangan aturan itu turut mengatur pemanfaatan aset-aset negara untuk perumahan rakyat. Lalu, peraturan tersebut nantinya juga tidak akan menghambat niat baik dari pemerintah untuk rakyat.

"Seperti kata Presiden Prabowo Subianto, jangan sampai aturan itu menghambat kami berbuat baik bagi rakyat. Ya, seperti itu," katanya.

Oleh sebab itu, Ara mengatakan Kementerian PKP perlu menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) dengan kehati-hatian.




(dhw/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads