Sound horeg masuk dalam fatwa haram oleh Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Ponpes Besuk, Kabupaten Pasuruan. Ketua MUI, Cholil Nafis, mendukung fatwa tersebut.
MUI menjelaskan Fatwa haram terhadap Sound Horeg, menekankan dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan. Fatwa bertujuan untuk menjaga harmoni masyarakat.
Majelis Ulama Indonesia Jatim mengharamkan sound horeg. PWNU Jatim membentuk Tim 9 untuk merekomendasikan regulasi guna mengatur kebisingan dan dampaknya.