MUI Malang Sosialisasikan Fatwa Haram Sound Horeg Lewat Khotbah Jumat

MUI Malang Sosialisasikan Fatwa Haram Sound Horeg Lewat Khotbah Jumat

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 14 Jul 2025 12:30 WIB
Warga menyaksikan gelaran Urek Urek Carnival yang diiringi perangkat audio berkapasitas besar di Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/7/2025). Karnaval dengan iringan-iringan audio kapasitas besar tersebut diselenggarakan tiap tahun saat momentum selamatan desa atau setelahnya dalam rangka memeriahkan bersih desa yang diperingati pada bulan Suro pada penanggalan Jawa. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/nym.
Ilustrasi sound horeg (Foto: ANTARA FOTO /Irfan Sumanjaya)
Malang -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang akan menyosialisasikan fatwa haram penggunaan sound horeg melebihi ambang batas kewajaran dan mengundang kemaksiatan. Sosialisasi akan disebarluaskan kepada MUI tingkat kecamatan hingga mimbar Jumat.

Sebelumnya, MUI Jawa Timur resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan penggunaan sound horeg atau sound system berukuran besar dan bertenaga tinggi, haram, bila melebihi ambang batas wajar dan mengandung unsur kemaksiatan.

"Kami organisasi struktural, kami mengikuti yang ada di Provinsi. Tinggal kami mungkin mulai sosialisasi masif di MUI kecamatan, itu yang dilakukan. Kami afirmasi juga melalui khotbah-khotbah Jumat, bahwa dampak mudaratnya itu besar," ungkap Ketua MUI Kota Malang KH Isroqunnajah saat dikonfirmasi, Senin (14/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Gus Is,sapaan akrabnya, aktivitas sound horegseharusnya hadir sebagai sebuah kegiatan penyaluran hobi. Namun, kehadirannyaseharusnya tidak berdampak negatif kepada masyarakat luas.

"Ini kan penyaluran hobi, artinya masih bisa diwujudkan dalam bentuk yang lain. Jangan sampai melukai atau menyederai orang lain," bebernya.

ADVERTISEMENT

Gus Is mengaku aktivitas sound horeg telah banyak dikeluhkan masyarakat. Banyak lansia maupun anak-anak yang memiliki riwayat jantung terkena dampaknya. Hal inilah yang kemudian mendasari aktivitas sound horeg membawa mudharat bukan kebaikan.

"Jelas (mudarat). Banyak kejadian korban yang sepuh-sepuh, yang punya jantung, yang masih bayi, kena dampak," tegasnya.

Sementara terkait dorongan kepada Pemkot Malang agar membuat aturan perizinan dan sanksi. Gus Is menyatakan akan mengkaji lebih lanjut isi fatwa MUI Jatim sebelum mengambil langkah lanjutan.

"Saya akan pelajari dulu putusan dari MUI Jatim, dan segera kami terapkan di Kota Malang. Tapi yang jelas, kami akan minta juga advice dari pakar medis, soal dampak suara ini terhadap kesehatan," tegasnya.

Gus Is juga mengaku terkejut ketika mendengar kegiatan sound horeg membutuhkan biaya tak sedikit. Bahkan, warga sampai diminta iuran demi menghadirkan sound system yang memberikan efek menggelegar itu. Padahal, saat ini banyak masyarakat yang mengalami kesulitan dalam masalah finansial.

"Ternyata mahal juga itu sound horeg. Iuran per orang di kampung itu luar biasa mahal, bisa ratusan ribu. Bahkan, katanya ada yang seharga Rp 1 miliar alatnya itu," pungkasnya.




(auh/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads