Kedua pelaku perdagangan orang di Cilacap yakni T (42) warga Cilacap dan S (51) warga Indramayu merugikan korban Rp 3,6 miliar. Begini pengakuan tersangka.
Supplier di luar Lampung Selatan beberapa waktu terakhir menjelang musim panen sudah tidak mampu membeli gabah kering karena harga jualnya yang tinggi.
Umar Arifin (31) tega menghabisi nyawa Mohammad Royan Faizan Adzim, seorang marbut masjid di Indramayu gegara sakit hati. Umar telah divonis 14 tahun bui.