Gelap Mata Umar hingga Bunuh Marbut Masjid

Kabupaten Indramayu

Gelap Mata Umar hingga Bunuh Marbut Masjid

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Kamis, 25 Mei 2023 10:45 WIB
Polisi menangkap pembunuh marbut masjid di Indramayu
Polisi menangkap Umar, pembunuh marbut masjid di Indramayu. (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Indramayu - Warga Gang Maskan Rt 036 Rw 005 Desa Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pernah dibuat geger setelah Mohammad Royan Faizan Adzim (25) ditemukan tewas bersimbah darah. Ternyata korban dihabisi Umar Arifin (31) gegara sakit hati.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (27/8/2022) sekira waktu Subuh. Pertama kali warga mengetahui Royan tewas saat hendak membangunkan dia untuk salat berjemaah.

Warga kemudian segera melapor ke polisi. Tak lama, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga Royan menjadi korban pembunuhan. Bagian kepala terdapat luka akibat benturan benda tumpul ditambah terdapat linggis di sekitar tempat kejadian.

Korban yang merupakan seorang marbut di Masjid Nurul Iman tewas dalam kondisi mengenaskan. Jenazahnya kemudian diserahkan kepada keluarga sesaat setelah dilakukan autopsi.

Sementara polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian termasuk linggis. Sedikitnya, polisi juga memeriksa 5 orang saksi atas insiden berdarah itu.

Tak lama seorang pria bernama Umar Arifin (31) ditangkap pada 5 September 2022. Umar merupakan aktor tunggal pada kasus ini.

Motif sakit hati jadi alasan Umar menghabisi nyawa Royan. Pelaku yang dulunya jadi salah satu jemaah tempat Royan mengaji dikeluarkan karena perilakunya. Namun, pelaku mendapat perundungan sehingga timbul dendam.

"Motifnya balas dendam. Jadi pelaku ini dulunya adalah salah satu jemaah, tapi dikeluarkan karena perilakunya. Pelaku ini merasa sakit hati, karena saat keluar (dari tempat mengaji) dia mendapat perundungan dari jemaah-jamaah lainnya di media sosial," kata Kapolres Indramayu yang saat itu dijabat AKBP M. Lukman Syarif.

"Karena sakit hati, pelaku akhirnya mencari jemaah yang ada di mess. Kebetulan korbannya ini adalah calon mubaligh dan dia berada di kamar yang bertuliskan mubaligh. Hingga akhirnya sasaran pelaku adalah korban ini," kata Lukman menambahkan.

Umar Arifin kemudian dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP. Karena Umar tak hanya menghabisi nyawa melainkan juga mengambil barang milik korban berupa handphone dan dompet.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Umar Arifin lalu dihadapkan pada persidangan. Ia kemudian didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (28/2/2023) dengan dakwaan Pasal 338 KUHPidana.

Akhirnya pada Selasa (21/3/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhi hukuman 14 tahun penjara. Umar Arifin dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Mohammad Royan Faizan Adzim.

"Menyatakan terdakwa Umar Arifin Alias Gendut Bin Castono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain',sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," kata-kata pada putusan SIPP Pengadilan Negeri Indramayu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun," imbuhnya. (iqk/iqk)



Hide Ads