Bruder Angelo divonis 14 tahun penjara. Terdakwa pelecehan seksual itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di panti asuhannya.
Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar, Jawa Timur, blak-blakan soal izin usaha padepokan Gus Samsudin.