Kasranik dan Agung Pradana divonis seumur hidup atas pembunuhan sopir taksi online, Michael Pakpahan. Mereka terbukti bersalah dalam rencana pembunuhan.
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak para penggiling padi 'nakal'.