Pembunuh Ojol Wanita dalam Kardus Ternyata Residivis Kasus Sama

Pembunuh Ojol Wanita dalam Kardus Ternyata Residivis Kasus Sama

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Selasa, 29 Jul 2025 12:50 WIB
Syahrama, ternyata residivis keji kasus yang sama
Syahrama, ternyata residivis keji kasus yang sama. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan sadis terhadap SAC (30), seorang driver ojek online (ojol) wanita asal Sidoarjo yang mayatnya ditemukan di dalam kardus. SR (36), pembunuh S yang baru ditangkap polisi ternyata residivis keji kasus yang sama.

"Yang bersangkutan (SR) residivis, tahun 2008, kasus pembunuhan juga," beber Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa (29/7/2025).

Berdasar beberapa arsip pemberitaan yang dikumpulkan detikJatim, pada 2008 SR divonis 20 tahun dalam kasus pembunuhan terhadap korban berinisial VRN. Saat itu, ia bersama dua rekannya, F dan GA memukul korban hingga tewas, melindasnya dengan mobil, lalu membuang jasadnya ke kawasan Pacet, Mojokerto. SR tercatat bebas pada 14 Agustus 2018 setelah mendapatkan beberapa kali remisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus SAC, SR ditangkap Tim Macan Giri Sat Reskrim Polres Gresik di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Menganti, Gresik, pada Senin (28/7). Menurut Rovan, hubungan antara pelaku dan korban bermula sejak 2021 karena profesi yang sama. Namun, sejak 2023, muncul konflik setelah SAC menjanjikan bisa membantu SR menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan imbalan Rp 5 juta.

Janji itu tak kunjung terealisasi. Saat pelaku meminta uangnya kembali, korban terus mengulur waktu. Tekanan ekonomi yang dihadapi SR, terlebih lagi istrinya sedang hamil.

ADVERTISEMENT

SR lantas merancang rencana pembunuhan. Ia mengajak korban ke toko fotokopi miliknya di Desa Urangagung, Sidoarjo, dengan alasan menawarkan pekerjaan freelance.

Pada Sabtu (26/7) sore sekitar pukul 16.45 WIB, korban datang tanpa memberi tahu siapa pun. Di ruang kerja toko itulah pelaku langsung memukul kepala korban dengan alat pemotong kertas.

Korban sempat melawan, namun pelaku terus menghantam kepala korban hingga tewas. Jasad SAC lalu dibungkus dengan plastik dan kardus, dimasukkan ke mobil dan dibuang di tepi jalan Desa Banyuurip, Kedamean, Gresik. Mayat korban ditemukan warga pencari rumput pada Minggu (27/7).

SR kini telah ditahan. Dia dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads