Seorang kurir berinisial AA (33) ditangkap karena membawa sabu sebanyak 44 kilogram di Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). AA mengaku dijanji upah Rp 2 juta per bungkus sabu atau senilai Rp 88 juta.
Kurir itu ditangkap di Pelabuhan Nusantara Parepare pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 10.00 Wita. Polisi sudah melakukan pengembangan dengan mengejar pria AS yang melarikan diri ke Samarinda.
"Yang bersangkutan (AA) diperintah oleh lelaki AS. Setelah dilakukan pengembangan oleh anggota ke Kalimantan Timur, kita belum mendapatkan lelaki AS tersebut karena sudah melarikan diri," ungkap Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda saat konferensi pers di Halaman Polres Parepare, Kamis (18/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AA ditangkap saat membawa dua karung berisikan sabu yang dibungkus 40 pembungkus teh China. Polisi menangkap kurir itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Kami menerima informasi masyarakat bahwa adanya penumpang dari Samarinda melalui kapal KM Aditya diduga membawa narkotika. Setelah kami cek, ternyata terdapat 44 bungkusan teh China yang diduga berisi sabu," ujarnya.
Pelaku dan barang bukti dua karung sabu itu pun diamankan di Polsek KPN untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diperiksa, dua karung dengan 44 bungkus teh Cina itu terbukti sabu.
"Dari hasil pemeriksaan ternyata 44 bungkusan teh cina ini, setelah melalui uji laboratorium forensik dinyatakan positif metafetamin dengan berat total sebanyak 43.928 gram atau hampir 44 kilogram," jelasnya.
AA mengaku diperintah membawa sabu dari Samarinda lewat Parepare menuju Pinrang. Namun pelaku mengatakan tidak tahu orang yang akan menjemput sabu itu saat tiba di Pinrang.
"Yang bersangkutan membawa untuk diarahkan ke Pinrang. Tetapi tidak tahu siapa yang akan mengambil atau yang akan menjemput di Pinrang nantinya," katanya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku dijanji akan diberi total upah sebanyak Rp 88 juta. Namun aksi pelaku itu berhasil digagalkan Polres Parepare.
"Dari hasil pemeriksaan juga kami dapatkan bahwa yang bersangkutan digaji Rp 2 juta perbungkusnya. Berarti kurang lebih hampir Rp 88 juta," ucap Indra.
Indra menjelaskan, 44 kilogram sabu itu jika dirupiahkan nilainya sebesar Rp 44 miliar. Dia mengatakan, penangkapan 44 kilogram sabu itu menyelamatkan 217 ribu warga dari bahaya narkotika.
"Kalau kita taksir dengan berat sebanyak 44 kilogram ini, ini kalau dirupiahkan sebanyak Rp 44 miliar. Dan kita berhasil menyelamatkan 217.316 anak bangsa dari peredaran narkotika ini," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selanjutnya, pelaku juga dijerat pasal 112 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Yang mana ancaman hukuman pidananya adalah hukuman mati," pungkasnya.
(asm/nvl)