PN Bandung menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Heryanto Tanaka dan 5,5 tahun penjara kepada Ivan Dwi Kusuma. Kedua terbukti menyuap hakim agung.
Kejari Cimahi mengajukan kasasi atas vonis bebas mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara. Irfan sebelumnya dibebaskan dari dugaan penipuan bisnis SPBU.