Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Eks Pimpinan DPRD Jabar

Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Eks Pimpinan DPRD Jabar

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 22 Mei 2023 21:15 WIB
Irfan Suryanegara saat di persidangan.
Irfan Suryanegara saat di persidangan. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi mengajukan kasasi atas vonis bebas mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara. Irfan sebelumnya telah dibebaskan dari dakwaan dugaan penipuan bisnis SPBU oleh Majelis Hakim PN Bale Bandung pada awal Februari 2023 lalu.

"Iyah benar, sudah kami layangkan memori kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis bebas atas nama terdakwa Irfan Suryanagara," kata Kasi Intel Kejari Cimahi Carlo Romulo Lumbanbatu saat dihubungi detikJabar via telepon, Senin (22/5/2023).

Dilihat detikJabar dalam laman Mahkamah Agung, kasasi tersebut telah dilayangkan pada 8 Mei 2023 dengan nomor surat pengantar W11.U6/2171/HK.01/III/2023. Kini, pengajuan kasasi dalam tahap proses ikhtisar perkara.

Selain mengajukan kasasi untuk Irfan Suryanagara, JPU Kajari Cimahi juga mengajukan kasasi untuk terdakwa Endang Kusumawaty yang merupakan istri Irfan. Endang turut divonis bebas dalam perkara dugaan penipuan bisnis SPBU yang membelit suaminya.

"Memori kasasinya sudah lama dikirim. Yang pasti, kasasinya sekarang belum turun," ucap Carlo.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim membebaskan mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara di kasus dugaan penipuan bisnis SPBU. Hakim menyatakan perkara yang membelit Irfan bukan sebuah tindak pidana.

Selain Irfan, hakim yang diketuai Dwi Sugianto itu juga membebaskan istri Irfan, Endang Kusumawaty. Vonis bebas dibacakan hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (8/2/2023).

"Menyatakan Irfan, dan Endang, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu pertama," ujar Dwi saat membacakan amar putusannya.

Hakim menilai pusaran kasus itu bukan termasuk ranah tindak pidana. Menurutnya, kasus tersebut lebih masuk ke ranah keperdataan.

"Menyatakan terdakwa dalam perkara 912 dan Endang (perkara nomor) 913, terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan kesatu dan kedua, akan tetapi perbuatan itu bukan tindak pidana, tapi perdata. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," katanya.

Hakim juga menyatakan baik Irfan maupun Endang tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Irfan dan Endang, tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kumulatif kedua kesatu, atau kedua, atau ketiga," ucapnya.

Atas vonis tersebut, sambung Dwi, kedua terdakwa bisa segera dieksekusi bebas. Saat ini, Irfan sedang ditahan di Rutan Bandung sementara istrinya di Lapas Perempuan Bandung.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini, memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan kedudukan serta hak dan martabatnya," tegasnya.

Sebelum divonis bebas, Irfan dan istrinya, Endang sama-sama dituntut 12 penjara. Selain pidana badan, keduanya dituntut pidana denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.


(ral/dir)


Hide Ads