Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Gusti Ayu Dewanti atau yang dikenal Dea OnlyFans dalam kasus jual beli konten pornografi. MA menjatuhkan pidana 1 tahun dan denda Rp 300 juta bagi Dea.
Dilansir dari detikNews, Dea OnlyFans awalnya dihukum 10 bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, sehingga jaksa melayangkan kasasi ke MA.
"Tolak perbaikan. Pidana 1 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir dari website MA, Rabu (17/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Suhadi. Sedangkan anggota majelis adalah hakim agung Jupriyadi dan hakim agung Suharto. Adapun panitera pengganti Dwi Sugiarto.
"Putus Selasa (16/5)," terangnya.
Untuk diketahui, Dea OnlyFans awalnya muncul di Podcast Close The Door Deddy Corbuzier yang tayang pada 9 Maret 2022. Tak berselang lama Dea ditangkap polisi atas kasus jual beli konten pornografi.
Dea ditangkap personel Polda Metro Jaya di Kota Malang pada 24 Maret 2022. Kasus jual konten pornografi ini terus dikembangkan hingga terungkap komika Marshel Widianto ikut membeli konten Dea senilai Rp 1,4 juta.
Selanjutnya Dea diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dea kemudian dijatuhi hukuman 10 bulan penjara pada November 2022.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamt mengatakan Dea juga divonis membayar dengan Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.
(hsr/hsr)