Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Gusti Ayu Dewanti atau yang dikenal Dea OnlyFans menjadi satu tahun penjara. Sebelumnya, Dea OnliFans dihukum 10 bulan penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan.
Dilansir dari detikNews, Dea Onlyfans awalnya dikenal usai masuk Podcast Close The Door Deddy Corbuzier yang tayang pada 9 Maret 2022. Tak lama setelah itu, Dea ditangkap karena menjual konten pornografi.
Akhirnya Polda Metro Jaya menangkap terkait konten pornografi pada 24 Maret 2022. Dea ditangkap di Kota Malang. Polisi terus mengembangkan kasus ini. Diketahui bahwa komika Marshel Widianto ikut menjadi pembeli konten Dea. Konten itu dibeli Marshel seharga Rp 1,4 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya Dea diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada November 2022, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Dea.
Humas PN Jaksel, Djuyamt mengatakan selain pidana penjara, Dea juga divonis membayar denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.
Hukuman itu dikuatkan di tingkat banding. Jaksa pun melayangkan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak perbaikan. Pidana 1 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website MA, Rabu (17/5/2023).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Suhadi. Sedangkan anggota majelis yaitu hakim agung Jupriyadi dan hakim agung Suharto. Adapun panitera pengganti Dwi Sugiarto.
"Putus Selasa (16/5)," ujarnya.
(dpw/dpw)