Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Rabu (30/8/2023). Seperti perlawanan vonis bebas Gazalba, hingga gadis Sukabumi yang kesurupan dan terperosok jurang. Berikut rangkuman Jabar hari ini:
1. Jaksa KPK Lawan Vonis Bebas Gazalba Saleh
Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor Bandung. Ia berhasil lepas dari jerat hukuman akibat pusaran kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Jaksa KPK pun menyanggah. Saat ini mereka mengajukan upaya kasasi untuk melawan vonis bebas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui detikJabar, Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto menegaskan, pihaknya meyakini Gazalba Saleh terlibat dan menerima suap untuk pengurusan kasasi pidana nomor 326 K. Kasasi yang diputus Gazalba itu diketahui akhirnya membuat Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.
"Kami meyakini ada keterkaitan antara Pak Gazalba Saleh dalam perkara itu. Sesuai dengan analisasi dan alat bukti yang kami sampaikan di persidangan, kami masih meyakini keterlibatan tersebut," kata Wahyu saat dikonfirmasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/8/2023).
Keyakinan Tim Jaksa KPK makin bertambah setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memutus perkara korupsi yang dilakukan 2 anak buah Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza. Wahyu mengungkap, saat mendengar majelis membacakan amar putusannya, ada unsur yang terpenuhi mengenai dugaan keterlibatan Gazalba Saleh.
Pertama mengenai chat antara Prasetio selaku asisten Gazalba dengan Redhy. Chat yang belakang diminta dihapus langsung oleh Gazalba itu mengungkap percakapan dengan istilah 'Bos Dalam' yang disinyalir merujuk kepada Gazalba Saleh.
Meskipun dalam persidangan, Prasetio terus berkilah mengenai keterlibatan Hakim Agung atasannya itu. Namun Jaksa KPK tetap meyakini ada keterlibatan Gazalba dalam memutus perkara kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana.
"Kalau tadi kami mendengarkan, karena kami belum membaca secara penuh, yg diucapkan majelis, dari chat Redhy dan Prasetio soal bos dalam itu, majelis meyakini ada keterkaitan Gazalba. Itu yang kami dengar sepintas tadi kalau Prasetio (menurut majelis hakim) merupakan orang kepercayaan Gazalba," ucapnya.
Keyakin lainnya yaitu tentang penyampaian ditundanya perkara kasasi pidana 326 K tersebut. Menurut Wahyu, jika Gazalba tak terlibat, ia seharusnya langsung menyerahkan role sidang ke asistennya tanpa harus memberi tahu jika sidang tersebut ditunda saat itu.
"Dan kami mendengarkan putusan majelis tadi, majelis meyakini ada pengetahuan dari Gazalba terkiat pengurusan perkara 326 K. Ada pending, kalau enggak ada keterkaitan kenapa harus menyampaikan pending, kan bisa langsung dikasihkan role sidangnya," ujar Wahyu.
Kini, Jaksa KPK diketahui telah menyerahkan memori kasasi pada 21 Agustus 2023. Jaksa KPK mengingin Majelis Hakim Kasasi mengabulkan permohonan mereka dan menganulir vonis bebas Gazalba Saleh.
2. Hacker 'Amatir' Zal TV Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Kasus streaming ilegal Zal TV kini sudah diadili. Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan terhadap operator Zal TV Ilham Allamsyah alias Ilham atau IA. Ia diputus bersalah dalam kasus jual beli konten streaming ilegal.
Dilihat detikJabar dalam laman SIPP PN Bandung, vonis untuk Ilham dibacakan pada Selasa (29/8/2023). Ilham dinyatakan melanggar tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang turut memuat konten keasusilaan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau memiliki muatan yang melanggar keasusilaan," demikian bunyi putusan tersebut, Rabu (30/8/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sejumlah Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan," ungkap bunyi putusan tersebut.
Ilham diputus bersalah melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Sebagaimana diketahui, Ilham Allamsyah alias Ilham atau IA ditangkap pada awal Mei 2023 setelah tim patroli cyber Polda Jabar memburunya hingga ke wilayah Sukabumi. Hacker amatiran itu sudah beraksi sejak 2019 menggunakan aplikasi ilegal Zal TV, lalu menjual konten ilegalnya di Facebook.
Dalam menjalankan aksinya, dia bisa meretas platform streaming 11 radio, 12 TV lokal, 17 channel siaran internasional hingga 115 link streaming olahraga. Tak hanya itu saja, 'hacker' amatir ini juga nekat memperjualbelikan konten pornografi yang sudah diretasnya dari 240 situs porno secara ilegal.
Selama menjalankan aksinya, IA hanya menawarkan harga Rp 100 ribu ke setiap calon pembeli. Dari 2019 hingga 2023, tersangka setidaknya bisa meraup keuntungan hingga Rp 150 juta dari penjualan konten streaming ilegal tersebut.
3. Mahasiswi Ditangkap Terkait Judi Online
Pelaku promosi judi online lagi-lagi dibekuk polisi. Kali ini seorang mahasiswi berinisial S (18), warga Warnasari, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi diamankan polisi usai mempromosikan judi online via live streaming YouTube.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, S berperan sebagai aktor yang melakukan siaran langsung. Sedangkan FU, pelaku lainnya mengambil peran sosok yang menyediakan kebutuhan berupa peralatan siaran langsung.
Keduanya diamankan pada Jumat (25/8/2023) lalu sekitar pukul 19.30 WIB di Perumahan Cibeureum, Kota Sukabumi. Mereka mempromosikan judi slot online dengan menggunakan channel YouTube bernama 'Koko Slot Gacor'. Aksi mereka baru dilakukan selama dua minggu sebelum akhirnya berakhir di jeruji besi.
"Hasil keterangan pemeriksaan para pelaku mereka baru kurang lebih dua minggu melakukan hal ini," kata Yanto kepada awak media, Rabu (30/8/2023).
Yanto mengungkapkan, aliran dana dari promosi judi online itu tak sampai pada para tersangka. Mereka diperintah oleh WNI yang tinggal di Thailand. Sedangkan, kedua tersangka dibayar Rp500 ribu per tiga jam saat live streaming.
"Dia hanya diperintah oleh seseorang yang menurut keterangan ini yang menyuruhnya ada di luar wilayah Indonesia (Thailand) chatting-an via medsos dan mereka juga belum pernah ketemu dengan orang yang menyuruh ini. Sekali kegiatan itu tiga jam yang mana mereka dikasih Rp500 ribu," ujarnya.
Sebelum terlibat dalam mempromosikan judi online, mahasiswi ini merupakan YouTuber. Saat live streaming, dia menggunakan topeng berwarna hitam dan berpakaian terbuka.
"Dia awal mulanya itu YouTuber yang mana dia suka bekerja meningkatkan followers akhirnya dia komunikasi dengan orang di medsos dan dijanjikan pekerjaan digaji seperti itu," sambungnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 7 ayat 2 Junto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. Saat ini pelaku ditahan di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan.
4. Kampus di Jabar Diminta Terapkan Aturan Mahasiswa Tak Wajib Skripsi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan peraturan terbaru yang tidak lagi mengharuskan mahasiswa membuat skripsi sebagai syarat kelulusan untuk jenjang S1 dan D4.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023. Dengan aturan tersebut, mahasiswa bisa membuat tugas akhir berbasis proyek maupun bentuk lain dan sejenisnya.
Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten M Samsuri menjelaskan perihal aturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.
"Yang namanya S1 tetap mengerjakan tugas akhir, tugas akhir itu sebenarnya tidak harus namanya skripsi, tapi tugas akhir tetap ada. Bisa dalam bentuk karya tulis namanya skripsi boleh, karya tulis jurnal boleh, karya tulis dalam bentuk yang lainnya memungkinkan," kata Samsuri saat dikonfirmasi, Rabu (30/8/2023).
"Misal, project membangun desa atau dalam bentuk project yang itu sesuai dengan passion atau kekuatan mahasiswa, nah sehingga disitu intinya. Tapi karya tugas akhir tetap ada," kata Samsuri menambahkan.
Lewat aturan itu menurut Samsuri, mahasiswa diberi pilihan untuk membuat tugas akhir sesuai dengan minat dan passionnya masing-masing. "Hanya itu menjadi pilihan bagi mahasiswa. Jadi bahasanya di Permendikbud itu, bukan gak wajib maksudnya selama ini kan harus skripsi, sekarang tidak lagi tapi pilihannya macam-macam," ujarnya.
Untuk di Jabar sendiri lanjut Samsuri, aturan baru tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh perguruan tinggi. Dia pun meminta agar perguruan tinggi untuk segera melakukan penyesuaian terkait aturan tersebut.
"Ya kan sudah disosialisasikan dan akan dilakukan kepada masyarakat Jabar. Nanti kita akan sampaikan di setiap forum. (Untuk) kampus tentu silakan melakukan penyesuaian," pungkasnya.
5. Kesurupan, Perempuan di Sukabumi Terperosok Jurang
Dua perempuan berinisial IN (20) dan NI (18) jelas tak akan melupakan peristiwa yang menimpa keduanya pada Selasa (29/8/2023) malam. Dua warga Kecamatan Waluran. Kabupaten Sukabumi itu mengalami kesurupan lalu terperosok ke jurang.
Peristiwa itu bermula saat IN dan teman-temannya bermain di objek wisata Tebing Panenjoan, Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas. Saat itu, IN sedang bersama teman-temannya sedang bermain dan nongkrong di objek wisata Tebing panenjoan. Tiba-tiba IN mengalami kesurupan dan tidak sadarkan diri.
IN kemudian tertawa seraya bergulingan di sekitar area tebing lalu berlarian. Korban sempat ditahan oleh sejumlah temannya, namun entah kenapa tenaga perempuan bertubuh kecil itu bertambah kuat.
"Menurut, saksi ia tertawa-tertawa sambil berguling-guling kemudian berlari-lari tidak beraturan. Teman-temannya kemudian berusaha menahan dan memegangi korban karena khawatir jatuh ke tebing, namun upaya itu tidak berhasil," kata Kapolsek Ciemas, Iptu Azhar Sunandar dalam keterangan yang diterima detikJabar, Rabu (30/8/2023).
"Tenaga korban bertambah besar, saat itu satu teman korban inisial NI (18) tidak mampu menahan tenaga dari korban kemudian ikut terseret dan terperosok ke dalam tebing dengan kedalaman 15 sampai - 20 meter secara bersama-sama," sambung Azhar.
Proses evakuasi kemudian dilakukan. Sekitar pukul 20.20 WIB, keduanya berhasil dievakuasi oleh petugas gabungan dari kecamatan dan kepolisian. Beruntung, meski terperosok di jurang sedalam 20 meter, IN dan NI hanya mengalami luka ringan.
"Sekitar pukul 20.20 WIB kedua korban berhasil di evakuasi oleh unsur Forkopimcam Ciemas dan warga setempat. Akibat kejadian tersebut kedua korban hanya mengalami luka ringan Lecet di bagian tangan dan kaki," pungkas Azhar.