Hari Santri Nasional ditetapkan berdasarkan Resolusi Jihad KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945. Keppres Nomor 22 Tahun 2015 mengukuhkan peringatan ini.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho menginisiasi program Pesantren Sahabat Lalu Lintas. Program ini mendapat sambutan positif ulama hingga santri.