Masturbasi Diperbolehkan dalam Islam? Simak Penjelasan Ulama Fiqih

Masturbasi Diperbolehkan dalam Islam? Simak Penjelasan Ulama Fiqih

Hanif Hawari - detikSumut
Rabu, 08 Jan 2025 05:00 WIB
ilustrasi masturbasi
Foto: ilustrasi/thinkstock
Medan -

Masturbasi merupakan rangsangan diri secara fisik dari organ-organ kemaluan eksternal untuk mendapatkan kenikmatan seksual. Bagaimana Islam memandang fenomena itu.

Dikutip dari detikHikmah, sejumlah ulama sepakat bahwa masturbasi adalah perbuatan yang haram dalam Islam. Apalagi ada perintah untuk menjaga kemaluan.

Masail Fiqiyah oleh Muhjuddin dalam bukunya, menjelaskan dalam bahasa Arab kata mastrubasi dikenal dengan sebutan al-istimna yang berarti air mani. Secara istilah, istima' adalah mengeluarkan air mani secara sengaja dengan tangan sendiri atau selain tangan istrinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam buku Fiqih Kontemporer karya Drs. Sofwan, M.Ag., berdasarkan Al-Qur'an dalam surat Al-Mu'minun ayat 5-7 mengharamkan mastrubasi secara mutlak:

وَالَّذِيۡنَ هُمۡ لِفُرُوۡجِهِمۡ حٰفِظُوۡنَۙ‏ ٥ اِلَّا عَلٰٓى اَزۡوَاجِهِمۡ اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُهُمۡ فَاِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُوۡمِيۡنَۚ‏ ٦ فَمَنِ ابۡتَغٰى وَرَآءَ ذٰ لِكَ فَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡعٰدُوۡنَ ۚ‏ ٧

ADVERTISEMENT

Artinya: Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.

Ayat ini dengan tegas memerintahkan kepada kita agar menjaga kehormatan alat kelamin kecuali terhadap istri dan budaknya. Dalam hal ini, budak yang dimaksud ialah budak yang didapat dalam peperangan untuk membela Islam.

Abu Al-Ghifari dalam bukunya, Fikih Remaja Kontemporer, menyebutkan bahwa kebiasaan masturbasi sulit dihentikan, meski banyak yang tahu itu tidak baik. Bahkan, ada yang menganggap masturbasi lebih baik daripada berzina.

Pandangan Ulama Fiqih soal Masturbasi

Mengutip skripsi Masturbasi dalam Perspektif Fiqih Muqarin (Studi Komperatif Antara Imam An-Nawawi dan Hazm) karya Hapizul Ahdi tahun 2014, hukum mastrubasi menurut para ulama fiqih adalah sebagai berikut.

1. Ulama Malikiyah

Menurut sebagian dari ulama Malikiyah mengatakan istimna' hukumnya haram. Karena sesungguhnya apabila istimna' itu mubah akan mengisyaratkan bahwa istimna' itu adalah perbuatan yang mudah.

2. Ulama Hanabilah

Mansur bin Yunus bin Idris Al-buhtawi berpendapat, orang yang istimna' atau masturbasi dengan tangannya karena takut berzina atau menyiksa diri boleh melakukannya jika belum mampu menikah.

Sedangkan dalam kitab Ghayatu Al-Muntahi dikatakan, orang yang melakukan istimna' dengan tangannya baik itu laki-laki atau perempuan tanpa ada hajat maka ia haram dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan tercela.

3. Ulama Syafi'iyah

Imama Syairiza dalam kitabnya Al-Muhadzab mengatakan, haram melakukan istimna' karena sesungguhnya langsung mengosongkan hingga memutuskan keturunan. Maka sesungguhnya perbuatan ini ta'zir dan tidak ada had baginya.

Muhammad Khatib Asy-Syarabaini di dalam kitab Munghni Al-Muhtaj mengatakan, tidak ada hukuman bagi orang yang melakukan istimna' dengan tangannya tetapi perbuatan tersebut tercela.

4. Ulama Hanafiyah

Ibnu Abidin dalam kitabnya Raddu Al-Muhtar mengatakan, istimna' dengan menggunakan tangan itu hukumnya haram apabila ia bertujuan untuk memancing syahwat. Maka adapun apabila syahwatnya bergejolak sedangkan ia tidak memiliki istri atau budak perempuan maka ia boleh melakukan istimna' dengan tujuan untuk menenangkannya.

Di sisi lain ulama Hanafiyah mewajibkan istimna' bagi orang yang memuncak nafsu seksnya, ia melakukan istimna' tersebut demi menyelamatkan dirinya dari perbuatan zina yang lebih besar dosanya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads