detikBali
17 Kantah Kini Bisa Selesaikan Sertifikat Tanah Hanya 10 Hari, Ada 2 di Bali
Sebanyak 17 kantor pertanahan di Indonesia kini dapat menyelesaikan balik nama sertifikat tanah dalam 10 hari. Targetnya, 24 kantor tambahan akan menyusul.
7 jam yang lalu







































