Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna harus menerima kenyataan bahwa dirinya kembali ditangkap KPK sesaat setelah keluar dari balik jeruji besi.
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditetapkan lagi sebagai tersangka. KPK mengungkap Ajay berupaya mengkondisikan perkara yang ditangani oleh KPK.
Total ada 3 rumah mewah yang sebelumnya dirampas dari 2 terpidana perkara korupsi, yaitu Anas Urbaningrum dan Emirsyah Satar. KPK hibahkan aset itu ke TNI AU.
KPK menyetor uang denda dari mantan Menpora Imam Nahrawi, mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan Ardian Iskandar Maddanatja. Total terkumpul sebanyak Rp 475 juta.