Empat pengedar ekstasi ditangkap Polres Bima Kota dengan 313 butir ekstasi disita. Pengedar mengaku barang haram dikirim dari Jakarta untuk diedarkan di Bima.
Sindu divonis 9 tahun penjara usai menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur dan menganiaya korban. Kasus ini memakan waktu bertahun-tahun untuk diproses.