Jampidum Fadil Zumhana menghentikan penuntutan berdasarkan restorative justice terhadap 4 kasus yang terkait pencurian, penganiayaan, hingga penadahan.
Terduga pelaku pencurian sepeda di sebuah kios dekat Masjid Nawirul Ummah, Kecamatan Lembursitu menjalani proses restorative justice. Bagaimana kisahnya?