Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Irjen Sambo tersangka keempat kasus itu.
Fahmi Alamsyah, Penasihat Ahli Kapolri bidang Komunikasi Publik, mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Dia mundur usai namanya terseret kasus Brigadir J.
Kabareskrim sebut berdasarkan pasal 340 yang dipakai dalam perkara tewasnya Brigadir J, kecil kemungkinan dugaan pelecehan terhadap istri Sambo dilakukan.