"Timsus menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," jelas Kapolri Jenderal Sigit Prabowo saat mengumumkan tersangka baru pembunuhan Brigadir J, Selasa malam (9/8).
Kapolri menambahkan, laporan awal yang menyebutkan terjadinya baku tembak di rumah Sambo di Duren Tiga sama sekali tidak benar. Peristiwa itu direkayasa. Kejadian yang terjadi sebenarnya, Bharada Eliezer atau Bharada E diminta untuk menembak Brigadir J.
"Tadi sudah saya sampaikan, penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah Saudara FS," imbuh dia.
Untuk membuat agar seolah-olah terjadi tembak menembak, Sambo kemudian memerintahkan untuk menembak ke arah dinding.
"Dan kemudian yang digunakan untuk melakukan penembakan ke dinding adalah senjata milik Saudara J," lanjut Sigit.
Atas perbuatan itu, Sambo dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka lain. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas usai menerima sekitar 7 luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.
Awal mula kasus mencuat, Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer. Saat itu disebutkan baku tembak keduanya diawali Brigadir J yang diduga melecehkan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Sebulan kasus berlalu, muncul narasi lain dari informasi awal yang diungkap. Narasi baru ini muncul dari Polri, Komnas HAM, maupun pihak Bharada E. Kini narasi baku tembak tak berlaku lagi setelah Bharada E dijerat pasal pembunuhan.
(dte/dte)