Seluruh warga di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak diusulkan melakukan pemungutan suara susulan, atau tidak pada tanggal 14 Februari 2024 akibat banjir.
Syarat pemilih Pemilu 2024 adalah WNI minimal usia 17 tahun. Bagaimana jika pemilih tidak dapat menunjukkan e-KTP saat hendak menggunakan hak suaranya di TPS?
Membuat momen Pemilu 2024 ini semakin semarak, KPU RI membuat kegiatan seru nih yakni mengajak pemilih untuk mengunggah keseruan usai mencoblos. Ada hadiahnya!