Lepas Nyoblos Bisa Dapat Hadiah dari KPU, Simak Caranya

Lepas Nyoblos Bisa Dapat Hadiah dari KPU, Simak Caranya

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Rabu, 14 Feb 2024 03:45 WIB
Suasana Pencoblosan Pemilu 2024 di Eropa
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Bandung -

Rabu (14/2/2024) menjadi hari berlangsungnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pemilu bisa jadi ajang cari diskonan untuk para pemilih usai menggunakan hak pilihnya. Namun bukan cuma itu, KPU RI pun bagi-bagi hadiah untuk warga yang anti golput!

Dilansir dari laman resmi Instagram KPU RI, syarat yang harus dilakukan pun tidak sulit. Peserta sayembara tentunya harus menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024. Kemudian pemilih diminta membuat video keseruan sesudah menggunakan hak pilih dan dilakukan di luar TPS.

Ingat, lakukan dokumentasi setelah mencoblos, ya! Sebab warga dengan hak pilih dilarang mengambil foto ataupun merekam coblosannya di dalam bilik suara. Hal ini tercatat dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 serta pernah disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasyim mengingatkan tidak boleh merekam atau mengambil foto proses pencoblosan di bilik suara. "Kalau bawa HP saja boleh. Tapi tidak boleh merekam," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024) lalu pada detikcom.

Ia menegaskan salah satu asas pemilu adalah rahasia. Maka, pilihan seseorang dalam pemilu harus dirahasiakan.

ADVERTISEMENT

Lanjut pada tata cara selanjutnya untuk memperoleh hadiah dari KPU RI, yakni mengunggah di Instagram Story dan mention akun Instagram @kpu_ri. Jangan lupa, follow juga akun Instagram @kpu_ri.

Di tanggal 14 Februari 2024 tersebut, sebanyak 14 story paling menarik akan mendapat hadiah spesial dari KPU RI. Pemenang akan diumumkan di Instagram story KPU RI pada 15 Februari 2024. Jadi, detikers berminat ikutan?

(aau/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads