Masyarakat Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi lima tahunan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Tidak semua warga negara Indonesia bisa menjadi pemilih dalam Pemilu. Ada syarat nyoblos yang harus dipenuhi masyarakat, apa saja ya?
Melansir laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang dimaksud pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Syarat Nyoblos Pemilu 2024
Persyaratan nyoblos atau menjadi pemilih diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut syarat menjadi pemilih yang harus dipenuhi agar bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
KTP-el menjadi salah satu syarat untuk bisa menjadi pemilih. Lantas, bagaimana jika sudah berusia 17 tahun tapi belum memiliki KTP, apakah berarti tidak bisa ikut nyoblos?
Dikutip dari detikNews, pemilih yang belum memiliki KTP tetap bisa mengikuti pencoblosan. Tapi ada syaratnya. Orang yang bersangkutan harus memiliki surat keterangan perekaman KTP-el yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Syarat membuat suket perekaman KTP-el harus sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin. Berikut cara membuat suket perekaman e-KTP untuk orang yang ingin ikut nyoblos tapi belum mempunyai KTP.
- Datang ke kantor kecamatan dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga dan surat pengantar pembuatan e-KTP.
- Petugas akan melakukan pengambilan foto langsung di tempat. Kemudian, pengambilan tanda tangan pada alat perekam tanda tangan elektronik, perekaman data sidik jari tangan (jempol dan telunjuk kanan), dan proses scan retina atau iris mata pemohon.
- Setelah proses selesai, surat keterangan E-KTP siap untuk dicetak.
- Pemohon akan menerima surat keterangan (suket) perekaman e-KTP sebagai pengganti e-KTP.
![]() |
Berkas untuk Nyoblos Pemilu 2024
Selain KTP-el, pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih perlu menyiapkan berkas atau dokumen. Berkas-berkas ini wajib dibawa ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk nyoblos. Berikut daftarnya bergantung kategori pemilih seperti dirangkum dari laman Indonesia Baik.
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
DPT adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) akhir yang telah diperbaiki PPS. Kemudian direkapitulasi PPK hingga akhirnya ditetapkan oleh KPU atau KIP kabupaten/kota. Berikut berkas nyoblos untuk DPT.
- KTP elektronik atau surat keterangan (suket).
- Surat pemberitahuan berupa formulir C6.
Formulir C6 wajib dibawa untuk memastikan pemilih sudah sesuai dengan data yang ada. Pemilih akan mendapatkan formulir C6 paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan.
Jika hingga satu hari sebelum pencoblosan belum menerima formulir C6, pemilih bisa memintanya kepada ketua KPPS dengan menunjukkan KTP atau identitas lain. Namun, jika hingga hari pemungutan suara tidak mendapatkan formulir C6, pemilih tetap bisa mencoblos.
Pemilih dapat langsung datang ke TPS dengan membawa KTP-el. Anggota KPPS akan mengecek data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tersebut, sehingga memberikan suara di TPS lain. Berikut berkas yang harus dibawa saat mencoblos.
- KTP elektronik atau surat keterangan (suket).
- Model A-surat pindah pemilih.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. DPK tidak diwajibkan membawa formulir hingga surat pindah pemilih. Berikut berkas yang perlu dibawa.
- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
(irb/sun)