Kejati Sumsel menahan 2 tersangka kasus dugaan penjualan asrama mahasiswa di Yogyakarta. Masing-masing ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA dan Rutan Palembang.
Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara kasus TPPU pimpinan Panji Gumilang. Penyidik telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejagung.