Sang guru bisa bernapas lega. Penyidikan kasus ini resmi dihentikan oleh Satreskrim Polres Jombang pada Jumat (31/5) sesuai surat ketetapan penghentian penyidikan nomor SP.Tap/96-A/V/RES.1.24/2024.
"Setelah kami melakukan gelar perkara 31 Mei 2024, penyidikan kami hentikan karena tidak cukup bukti," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Penyidikan kasus anak polisi menderita saraf retinanya rusak itu sejatinya sudah sampai tahap pemberkasan. Penyidik melimpahkan berkas perkara (tahap 1) ke Kejari Jombang pada 16 Mei lalu.
Namun, jaksa peneliti telah mengembalikan berkas perkara itu (P-19) karena dinilai penyidikannya belum lengkap.
"Karena tersangka utama adalah anak (teman korban berinisial AGA). Namun, anak di bawah umur tidak bisa dihukum. Kedua, saat kejadian guru itu tidak di lokasi. Secara fisik dia tidak sedang mengajar, tidak di lokasi. Sehingga pembuktian secara absolut tidak bisa," kata Sukaca.
Selanjutnya, Sukaca memimpin para penyidik melakukan gelar perkara pada 31 Mei lalu. Dalam gelar perkara itu diputuskan penyidikan kasus ini disetop karena tak cukup bukti. Otomatis guru yang sempat berstatus tersangka kini bebas dari segala tuduhan.
"Penyidik melakukan gelar perkara, lalu diterbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," tandasnya.
Cedera mata kanan anak anggota Polsek Peterongan ini bermula dari insiden di ruang kelas 4 SD Plus Darul Ulum, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada 9 Januari.
Saat itu pukul 11.00 WIB, bocah laki-laki berusia 10 tahun itu terhantam pecahan gagang sapu yang dipakai bermain teman satu kelasnya berinisial AGA (10) di jam kosong mata pelajaran Diniyah.
Siswa asal Kecamatan Jombang itu melihat sejumlah temannya bermain kartu di dalam kelas. Sedangkan AGA dan DF di ruang kelas yang sama, bermain memukul bola plastik dengan gagang sapu layaknya bermain golf.
Ketika AGA memukul bola plastik, gagang sapu itu menghantam lantai sehingga patah. Pecahan gagang sapu itulah yang menghantam mata kanan korban menyebabkan korban menderita glaukoma dan kerusakan saraf retina di mata kanannya.
Ibu korban, EW (44) melaporkan pihak SD Plus Darul Ulum ke Polres Jombang pada 23 Februari 2024. Setelah menemukan unsur pidana, polisi menggelar penyidikan sejak 15 April lalu.
Penyidik telah menerbitkan surat penetapan tersangka momor S.Tap/96-A/V/RES.1.24./2024/Satreskrim pada Selasa (7/5). Tersangkanya adalah Khusnul Khotimah (39), guru mata pelajaran Diniyah di SD Plus Darul Ulum.
Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterima EW pada Rabu 8 Mei, guru asal Desa Kalikejambon, Tembelang, Jombang itu dijerat pasal 360 ayat (1) atau pasal 360 ayat (2) KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Pasal itu mengatur tentang dugaan tindak pidana barang siapa (yang) karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka dan atau memberikan kesempatan seseorang melakukan tindak pidana.
(dpe/iwd)