Sidang putusan Sudjono, pensiunan PNS USU, ditunda terkait kasus pemalsuan dokumen warisan Rp 20 miliar. Majelis hakim butuh waktu dua minggu untuk putusan.
Pensiunan PNS Dosen USU Sudjono dituntut 3 tahun penjara karena menggunakan surat palsu untuk menguasai harta warisan Rp 20 miliar. Sidang digelar di PN Medan.