Kejari Kota Gorontalo menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi dengan kerugian negara Rp 2 miliar.
Muhammad Yusuf Agil (21) warga Kertapati ditangkap polisi karena menganiaya seorang ODGJ hingga tewas di Lampung lantaran kesal kaca mobil dilempar batu.