Kejari Gorontalo Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi SPAM Dungingi Rp 2 Miliar

Gorontalo

Kejari Gorontalo Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi SPAM Dungingi Rp 2 Miliar

Apris Nawu - detikSulsel
Rabu, 20 Mar 2024 20:30 WIB
Gorontalo -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi dengan kerugian negara Rp 2 miliar. Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan.

"Tim Pidsus telah melakukan penetapan tersangka yaitu ada tiga orang tersangka. Dalam hal terkait dugaan (korupsi) pekerjaan optimalisasi sistem penyediaan air minum atau SPAM," ujar Kepala Kejari Kota Gorontalo Edy Hartoyo kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MYA sebagai direktur perusahaan PT RS, RST selaku penyedia atau pelaksana pekerjaan PT RS, dan MREP selaku K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) PT RS. Ketiganya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada Rabu (20/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Gorontalo," katanya.

Edy tidak merinci peran ketiga tersangka, namun mereka dianggap tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan ketiganya mengakibatkan kerugian Rp 2 miliar.

ADVERTISEMENT

"Iya, berdasarkan hasil laporan hasil audit perhitungan BPKP (kerugian negara) adalah sebesar Rp 2.050.856.210," terangnya.

Dia menjelaskan kasus korupsi tersebut terkait pekerjaan optimalisasi SPAM pada PDAM Dungingi, Kota Gorontalo tahun anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo. Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT RS dengan nilai kontrak sebesar Rp 13 miliar dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana PT RS dengan nilai kontrak sebesar Rp 13.706.845.090," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiga tersangka terancam pidana penjara selama 20 tahun.

(ata/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads