Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gorontalo Rifadli Bahsuan (RB) sebagai tersangka korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi dengan kerugian negara Rp 2 miliar. Rifadli memenuhi panggilan penyidik dengan diiringi sejumlah pegawai Dinas PUPR Gorontalo.
Pantauan detikcom di kantor Kejari Kota Gorontalo Senin (25/3/2024), sejumlah pegawai dinas PUPR memadati kantor Kejari. Para pegawai yang mengenakan baju dinas terlihat berkumpul di halaman kantor tersebut.
Sementara Rifadli tampak sudah berada di dalam kantor Kejari Gorontalo. Dia terlihat memakai batik, celana hitam, dan peci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Dinas PUPR Kota Gorontalo Suwarni mengatakan kedatangan, para pegawai untuk memberi dukungan. Dia berharap atasannya dikuatkan dalam menjalani proses hukum.
"Dukungan kita, dukungan moril, support saja ke beliau itu saja," ujar Suwarni kepada wartawan, Senin(25/3/2024.
Suwarni mengaku hampir seluruh pegawai Dinas PUPR Gorontalo datang ke kantor Kejari Gorontalo. Dia berdalih pegawai hanya memberi dukungan secara moril.
"Kita cuman memberi, kekuatan batin untuk beliau (Rifadli)," katanya.
Dia memastikan pelayanan kantor Dinas PUPR Gorontalo berjalan normal. Suwarni mengatakan masih ada sejumlah pegawai yang disiagakan di kantor.
"Iya, untuk pelayanan tetap berjalan aman. Kan tidak semua pegawai yang ke sini, ada pegawai lain di sana yang melayani," imbuh Suwarni.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Kota Gorontalo menetapkan 7 tersangka dalam kasus korupsi SPAM Dungingi. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 2 miliar.
Penyidik kejaksaan lebih dulu menetapkan tiga tersangka dari perusahaan PT RS pada Rabu (20/3). Mereka, yakni direktur perusahaan inisial MYA, pelaksana pekerjaan inisial RST, konsultan K3 inisial MREP.
Setelah dilakukan pengembangan, penyidik kembali menetapkan 3 tersangka dari Dinas PUPR Kota Gorontalo pada Jumat (22/3). Dua di antaranya merupakan bawahan Rifadli di Dinas PUPR Gorontalo berinisial ZM dan DA.
Sementara satu tersangka lainnya inisial ARN merupakan ketua tim supervisi CV NK. Para tersangka kemudian ditahan kecuali Rifadli karena sebelumnya berada di luar daerah.
"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Gorontalo," ujar Kepala Kejari Kota Gorontalo Edy Hartoyo kepada wartawan, Jumat (22/3).
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan tersangka mengakibatkan proyek SPAM Dungingi tidak berjalan.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman 15 tahun atau seumur hidup.
(sar/sar)