Roslina dihukum 10 tahun penjara karena menganiaya ART, Intan, dengan kekerasan sadis. Hakim menilai perbuatannya menyebabkan penderitaan mendalam bagi korban.
Kejari Medan akan jemput paksa Kadishub Erwin Saleh bila tak juga penuhi panggilan penyidik untuk ketiga kalinya. Erwin disebut telah pulang dari rumah sakit.