EM divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 2,25 miliar karena mencabuli putri tirinya sejak usia 9 tahun. Kasus ini terungkap setelah laporan istri pelaku.
Seorang ayah di Sukabumi ditangkap setelah melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya selama bertahun-tahun. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.