Korban mengaku dirinya kerap menjadi sasaran amuk pelaku saat keduanya terikat suami-istri. Puncaknya, korban disiram air keras oleh mantan suaminta itu.
LBH Jakarta menyoroti dugaan keterlibatan Kapuslabfor Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J. LBH Jakarta mendorong perlunya laboratorium forensik independen.
Abdul Latif (48), pria berkebangsaan Arab Saudi divonis hukuman penjara seumur hidup. Dia dianggap bersalah melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya.