Sidang kasus pembunuhan Sarah (21) dengan terdakwa Abdul Latief (48) seorang pria berkebangsaan Arab Saudi sudah memasuki tahap akhir. Hakim akan menjatuhkan vonis dalam sidang yang digelar hari ini (21/7/2022).
"Iya betul, hari ini sidang dengan agenda vonis," ujar Humas PN Cianjur Kustrini, saat dihubungi melalui telepon seluler.
Menurut dia sidang akan digelar secara telekonferensi atau daring. Terdakwa mengikuti sidang dari Lapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sidangnya digelar di ruang Cakra, tapi secara telekonferens. Terdakwa tidak dihadirkan di ruang sidang, tapi mengikuti persidangan dari lapas," kata dia.
Terkait waktu sidang, meski dalam SIPP Pengadilan Negeri Cianjur tertera digelar pukul 09.00 Wib, tetapi Kusrini menyebut jika pihaknya menunggu kesiapan dari Kejaksaan dan Lapas.
"Kalau masalah jam-nya kami menunggu kesiapan dari Kejaksaan dan Lapas untuk menghadirkan terdakwa," ungkap dia.
Sekadar diketahui, Seperti yang diketahui, Abdul Latif (48) pria berkebangsaan Arab Saudi menjadi terdakwa kasus pembunuhan Sarah (21) warga Cianjur yang merupakan istri sirinya. Pelaku menyiksa dan menyiram korban dengan air keras.
Aksi keji penyiraman air keras dilakukan pelaku di rumah korban di Kampung Munjul Desa Sukamaju Kabupaten Cianjur. Korban disiksa dan disiram air keras saat tertidur di kamarnya.
Kasus ini pun mulai masuk tahapan persidangan pada 10 Maret 2022 lalu dan masuk dalam tahap vonis pada hari ini.
(dir/dir)