Mei lalu, Anwar dilaporkan ke MKMK karena Anwar mengajukan saksi ahli bernama Rullyandi untuk PTUN. Padahal Rullyandi pihak beperkara di MK. Ini putusan MKMK.
MKMK mengatakan bahwa PTUN tidak berwenang mengadili putusan MKMK. Putusan MKMK sudah bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi setelahnya.
Polres Lamongan menggelar kegiatan Latihan Pra-Operasi Mantap Praja Semeru 2024. Latihan ini bertujuan untuk pengamanan dalam rangka pilkada serentak 2024.