Tak banyak orang tahu jika tanggal 29 Agustus adalah hari lahirnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Lembaga yang memiliki tugas legislasi, mulai dari menyusun, membahas hingga mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU).
Baru-baru saja DPR RI mendapat sorotan terkait dengan tugasnya ini. Ribuan massa di berbagai daerah turun ke jalan menyuarakan aksi protesnya pada DPR RI.
Ini dipicu dari Badan Legislasi atau Baleg DPR yang menganulir putusan MK melalui rapat pembahasan RUU Pilkada. Rancangan beleid dalam RUU tersebut dinilai tak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi soal syarat pencalonan kepala daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
Dari putusan yang dibuat pada Selasa, 20 Agustus 2024 MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon menurut pada penghitungan syarat yang ditentukan.
Namun selang sehari pasca putusan MK tersebut, Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR langsung menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. Dalam rapat tersebut Baleg DPR memutuskan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah tetap 20 persen kursi di parlemen. Yang mana putusan tersebut mengoreksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghapus ambang batas tersebut.
Delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada. Delapan fraksi itu meliputi Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP, sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan.
Respon kilat Baleg yang langsung menggelar rapat sehari setlah putusan MK itu memicu gelombang protes. Gedung DPR RI digeruduk ribuan mahasiswa hingga komika. Mereka berupaya agar DPR RI tak mengesahkan RUU Pilkada dan mentaati putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.
Sebenarnya, apa saja tugas dan wewenang DPR RI? Bagaimana sejarah atau awal mula terbentuknya DPR RI?
Memperingati HUT DPR RI, ada baiknya kita mencari tahu bagaimana sejarah hingga tugas Dewan Perwakilan Rakyat ini.
Sejarah DPR RI
Sejarah lahirnya parlemen di Indonesia bermula pada 18 Mei 1918. Saat itu Gubernur Jenderal Graaf van Limburg Stirum atas nama pemerintah penjajah Belanda membentuk dan melantik Volksraad alias Dewan Rakyat. Pembentukan Volksraad merupakan amanat dari konstitusi Indische Staatsrgeling buatan Belanda.
Susunan anggota Volksraad terdiri dari 1 orang ketua yang diangkat oleh Raja dan 38 anggota yang 20 di antaranya adalah golongan Bumi Putra.
Pada tahun 1935 kaum nasionalis moderat seperti Mohammad Husni Thamrin menggunakan Volksraad sebagai jalan untuk mencapai cita-cita Indonesia Merdeka memalui jalur parlemen. Melalui parlemen mereka meminta pemerintah Belanda memikirkan nasib bangsa Indonesia di masa yang akan datang.
"Usul-usul anggota seperti Petisi Sutardjo pada Tahun 1935 yang berisi "permohonan kepada Pemerintah Belanda agar diadakan pembicaraan bersama antara Indonesia dan Belanda dalam suatu perundingan mengenai nasib Indonesia di masa yang akan datang", bunyi keterangan tentang sejarah parlemen seperti dikutip detikcom dari website DPR RI, Jumat (28/8/2015).
Sayang Gerakan Indonesia Berparlemen dari Gabungan Politik Indonesia yang berisi keinginan adanya parlemen yang sesungguhnya sebagai suatu tahap untuk menuju Indonesia Merdeka ternyata ditolak pemerintah Hindia Belanda.
Awal perang Dunia II anggota-anggota Volksraad mengusulkan dibentuknya milisi pribumi untuk membantu pemerintah menghadapi musuh dari luar, usul ini juga ditolak. Tanggal 8 Desember 1941 Jepang melancarkan serangan ke Asia.
Tanggal 11 Januari 1942 tentara Jepang pertama kali menginjak bumi Indonesia yaitu mendarat di Tarakan (Kalimantan Timur). Hindia Belanda tidak mampu melawan dan menyerah kepada Jepang pada tanggal 8 Maret 1942, dan Belanda mengakhiri masa penjajahan selama 350 tahun di Indonesia. Pergantian penjajahan dari Belanda kepada Jepang mengakibatkan keberadaan Volksraad secara otomatis tidak diakui lagi.
Kisah tentang parlemen kemudian masuk ke periode Komite Nasional Indonesia Pusat. Tepatnya sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang kita kenal sebagai Undang-undang Dasar 1945. Maka mulai saat ini, penyelenggara negara didasarkan pada ketentuan-ketentuan menurut Undang-undang Dasar 1945.
Nah sesuai dengan ketentuan dalam aturan peralihan, tanggal 29 Agustus 1945 lahirlah Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP yang beranggotakan 137 orang. Dimana terpilih :
- Ketua : Mr. Kasman Singodimedjo
- Wakil Ketua I : Mr. Sutardjo Kartohadikusumo
- Wakil Ketua II : Mr. J. Latuharhary
- Wakil Ketua III : Adam Malik
Tugas dan Wewenang DPR
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) adalah dewan yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Dikutip dari situs resminya, tugas dan wewenang DPR RI adalah sebagai berikut.
1. Fungsi Legislasi
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
Menerima RUU yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Ekonomi (SDE) lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
Menetapkan UU bersama dengan Presiden
Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
2. Fungsi Anggaran
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Memberikan persetujuan atas RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (yang diajukan Presiden)
Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
3. Fungsi Pengawasan
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
4. Tugas dan wewenang DPR Lainnya
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.
(tey/tey)