Respons KPU-Bawaslu soal Ratusan TPS di Jatim Hitung Ulang Surat Suara Pileg

Respons KPU-Bawaslu soal Ratusan TPS di Jatim Hitung Ulang Surat Suara Pileg

Faiq Azmi - detikJatim
Kamis, 13 Jun 2024 16:30 WIB
Logistik Pemilu 2024 di Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten. Diunggah Senin (19/2/2024).
Ilustrasi kotak suara. (Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng)
Surabaya -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dilakukan penghitungan ulang surat suara pileg di ratusan TPS yang ada di sejumlah kabupaten di Jawa Timur.

Ketua KPU Jatim Aang Khunaefi memastikan, pihaknya siap untuk melaksanakan putusan MK tersebut.

"Dalam pelaksanaannya nanti, kami akan koordinasi dengan Bawaslu, karena yang diperintahkan oleh mahkamah untuk pengawasan, dan pihak kepolisian sebagai pengamanan," kata Aang dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan MK sengketa pileg yang dikabulkan di Jatim, Aang menyebut penghitungan ulang kertas suara dilakukan di Pamekasan, Jember, dan Bangkalan.

Lebih detailnya, terdapat tiga perkara sengketa Pileg dari Jawa Timur yang dikabulkan. Yakni permohonan dari PAN untuk kursi DPR RI Dapil Jatim IV (Jember-Lumajang) dan DPRD Kabupaten Pamekasan yang tercatat dalam perkara 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

ADVERTISEMENT

Untuk gugatan PAN ini, lebih rinci yakni di tingkat DPR RI, MK mengabulkan penghitungan surat suara ulang di 105 TPS yang berada di Kecamatan Sumberbaru, Jember. Untuk DPRD Kabupaten, yakni di Pamekasan Dapil I, MK meminta penghitungan surat suara ulang di 15 TPS.

Perkara lain yang dikabulkan MK adalah permohonan Partai Demokrat untuk DPRD Jember yang tercatat dalam perkara 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pada perkara tersebut MK memutus rekapitulasi ulang dan/atau Pencermatan Ulang Formulir Model C.Hasil (Plano) di 18 TPS pada Kecamatan Kaliwates Jember.

Perkara ketiga bernomor 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024-DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil III dan Dapil V yang diajukan PKS. Pada perkara ini, MK memerintahkan untuk dilakukan Penghitungan Surat Suara Ulang di 10 TPS. Tepatnya di Kecamatan Burneh.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jatim Dewita Hayu Shinta memastikan, pihaknya akan turut mengawal putusan MK tersebut sampai tuntas.

"Bawaslu siap melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan MK tersebut," kata Shinta.

Menurut Shinta, masing-masing putusan itu memiliki tenggat waktu untuk segara dilaksanakan. Saat ini, Bawaslu terus melakukan koordinasi dengan KPU tujuannya untuk memastikan kapan akan melaksanakan putusan MK tersebut.

"Kami siap mengawasi," tandasnya.




(hil/dte)


Hide Ads