Tiga terdakwa korupsi penyalahgunaan lahan milik Pemprov NTB untuk usaha perorangan di Gili Trawangan, Lombok Utara, didakwa merugikan negara Rp 1,4 miliar.
Kasus korupsi pembangunan Nusa Tenggara Convention Center masih berlanjut. Kejati NTB mendalami kemungkinan tersangka baru setelah dua orang divonis bersalah.