Satreskrim Polres Bulukumba menemukan minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter hanya berisi 800 mililiter. Pengecekan dilakukan untuk melindungi konsumen.
Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus Minyakita yang isi kemasannya tidak sesuai dengan labelnya. Adapun identitas tersangka inisial AWI.
Pemudik di Pelabuhan Gilimanuk menikmati takjil dan jamu gratis dari Orang Tua selama tiga hari. Dodi Prasetyo menjelaskan manfaat produk untuk berbuka puasa.