Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan kecurangan volume yang tidak sesuai (kurang dari 1 liter) dalam kemasan Minyakita. Kementerian Perdagangan bakal mencabut izin edar perusahaan nakal tersebut.
"Nanti dicabut (izin edar) pada akhirnya," ujar Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang dikutip detikFinance, Senin (10/3/2025).
Setidaknya, ada empat perusahaan yang telah mengurangi isi Minyakita yang seharusnya 1 liter menjadi 750 mililiter (ml). "Tapi kan nggak bisa bicara sekarang karena masih proses," kata Moga.
Menurutnya, perusahaan yang mengurangi isi kemasan Minyakita telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tak segan, Kemendag akan mengenakan sanksi administratif hingga Rp 2 miliar dan mencabut izin edarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi pengecer yang menjual harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700/kg dan membeli Minyakita dengan 2-3 karton, Kemendag akan memberikan sanksi berupa teguran terlebih dahulu. Apabila masih melanggar, Kemendag akan meningkatkan sanksinya.
"Pengusahanya kan ada di UU 8 pasal 8, sanksinya ada pasal 60 ayat 1, (pidana) 5 tahun atau denda Rp 2 miliar. Ada sanksi administratif terhadap pengecer yang cuma beli 2 karton 3 karton, nggak mungkin kita kasih denda Rp 2 miliar, teguran tertulis. Nanti bertahap kalau tidak mengindahkan kan meningkat statusnya," jelas Moga.
Sebelumnya, Kemendag telah mengungkap praktik curang PT NNI. Melalui akun Instagram resminya @kemendag, Kemendag mengungkap beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT NNI, di antaranya, PT NNI masih memproduksi Minyakita meski sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah kadaluarsa, tidak memiliki izin edar dari BPOM dan
izin pengemasan sesuai KBLI.
Selain itu, memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag dan diduga mengemas minyak dalam volume tidak sesuai (kurang dari 1 liter). Bahkan PT NNI menjual Minyakita di atas harga ketentuan, yaitu Rp15.500 per liter untuk distributor tingkat 2, padahal seharusnya Rp 14.500 per liter. Akibatnya, harga di pengecer melonjak hingga Rp17.000 per liter, jauh di atas HET Rp 15.700 per liter.
(astj/astj)